Jumat, 09 Maret 2012

Hukum dan Hukum Ekonomi

Nama:Risa Iswari
Kelas: 2eb22
NPM: 29210324

Tugas Umum

HUKUM dan HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. Hukum( Bersifat Umum ) dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.



Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber Hukum dibagi menjadi dua,yaitu:
1. Sumber-sumber hukum Material
2. Sumber-sumber hukum formal yaitu;

 a.  Undang-undang (statute)

b. Kebiasaan (costum)

c. Keputusan-keputusan hakim

d. Traktat (treaty)

e. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

v Modifikasi Hukum

Pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,yaitu:

1. Hukum tertulis.

2. Hukum tak tertulis

Kaidah atau Norma

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :

1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum



Hukum Ekonomi

suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:

1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi sosial.

2. Subjek dan Objek Hukum

Subjek
a. Manusia

Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).2.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata Tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.
3. Orang –orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa,pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.


b. Badan Usaha
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat

Bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara Setempat.
3. Diminta pengesahan Anggaran Dasar Kepada Menteri Kehakiman dan HAM sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.



Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:

1. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara .




2. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang diddalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

vObjek Hukum

Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak pemilik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:

1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu:

1. Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya: kursi,meja, dan hewan-hewan yang dapat berpindah.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, Misalkan hak memungut hasil atau benda-benda bergerak,saham-saham perseroan terbatas.



Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu:
1. Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya tanah,tumbuh-tumbuhan,area,patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, Misalnya : mesin,alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, Misalnya: hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Sumber/Referensi:

- Ughytov's Blog

Theme: Twenty Ten Blog at WordPress.com.

Follow

- http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi

- Dan dari berbagai sumber lain.


 risa_ucul@blogspot.com
Keadilan Hukum adalah Sebuah Ilusi


Ketika hukum berbicara soal keadilan,
ketika hukum berbicara soal kepastian,
ketika hukum berbicara soal persamaan,
dimana hukum ketika dibutuhkan

Ketika hukum mengatakan anti diskiriminasi,
ketika hukum mengatakan anti ketidak adilan,
ketika hukum mengatakan anti perbedaan,
dimana hukum ketika ditegakkan secara diskriminasi

Mengapa si kaya bisa bebas lepas dengan bagitu mudahnya,
Mengapa kami si miskin tetap harus mendekam dalam penjara,
padahal kami hanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup kami,
sementara mereka mencuri uang negara untuk berfoya-foya

Apakah hukum memang diperjual belikan,
Apakah hukum memang diperdagangkan,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas teori,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas ilusi

JIkalau memang hukum itu ada,
jikalau memang keadilan itu ada,
jikalau memang kepastian itu ada,
mengapa kami sebagai rakyat,
tak mampu merasakannnya

Apakah ini namanya negara hukum,
ataukah ini negara kapitalis,
yang mengukur segala sesuatunya secara materialis,
termasuk mereka yang seharusnya menegakkan keadilan hukum

Yah........
Memang tak dapat dipungkiri lagi,
keadilan hukum hanyalah sebuah ilusi,
bagi orang seperti kami,
yang tak memiliki sejumlah materi,
untuk bisa dijadikan alat penukar,
bagi kebebasan kami



« Search Nabble for "puisi tentang hukum"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar