Rabu, 30 Oktober 2013

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Bismillahirrohmanirrohim..

Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda.  Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya.  Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.   

Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kimia Farma.

Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan bahwa:
1. Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut:
a.      Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001.
b.      Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
a.      terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
b.      Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: 
·      Unit Industri Bahan Baku
-          Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.
·      Unit Logistik Sentral
-          Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar
·      Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF)
-          Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
-          Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c.       Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara:
-          Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.  
-          Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.
d.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar:
-          Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
e.       Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF:
-          Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.

3.      Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

4.   Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a.      Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b.      Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Maka dari itu, berdasarkan kasus  yang terjadi didalam PT. Kimia Farma kami dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:

1.   Tanggung jawab
Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.

2.   Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.

3.   Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. 

Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Seperti halnya integritas yang dapat menerima Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

4.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Baik akuntan, direksi maupun Auditor dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan, direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

6. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi   PT. Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi. 

------------------- ( ^ - ^ ) V -----------------
Kelompok Penyusun:
Wardah Fauziyah (28210458) : mychocochips.blogspot.com
Dina Aqmarina (22210056) : dinasmoro.blogspot.com
Lestari (24210001) : reggaenyengir.blogspot.com
Annisa Rakhmasari (2A213147) : nissa2601.blogspot.com
Faradian Gustari (22210605)  :
Risa Iswari (29210324)
KELAS : 4 EB 22
------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA

http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
-----------------------------  ( ^  _ ^ ) V ---- ( ^  -  ^ ) V  ----------------------------

Sekian
Maaf jika ada kata yang kurang berkenan..
Terima Kasih



Kamis, 10 Oktober 2013

ETIKA Tugas Softkill "etika Profesi Akuntansi"


ETIKA

Etika atau yang sering disebut “filsafat perilaku” (Asmoro Achmadi, 2005: 15), atau disebut juga “nilai” (Ahmad Tafsir, 2005: 40), Ada juga yang menyebut etika ini dengan istilah “filsafat moral”  (Jan Hendrik Rapar, 2005: 62) adalah salah satu cabang filsafat yang membicarakan tentang perilaku manusia, dengan penekanannya kepada hal-hal yang baik dan buruk. Dengan kata lain, etika adalah ilmu yang membahas tentang perbuatab baik dan perbuatan buruk manusia,  sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. 
Dalam pergaulan sehari-hari orang mengatakan perihal benar dan salah dalam sikap hidup manusia sring dikenal dengan istilah etika, sehingga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) etika diartikan “Ilmu tentang yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat”. Sedangkan dilihat dari asal-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani, ‘ethos’, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari kata tersebut, akhirnya etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Saat ini etika telah menjadi sebuah studi, yang menurut Fagothey (1953) etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak manusia, yakni kehendak yang berhubungan dengan keputusan tentang yang benar dan yang salahdalam tindak perbuatannya. Sejalan dengan itu, K Bertens (1997: 290) juga mengomentari mengenai peran etika, menurutnya : “bahwa tidak semua yang bisa dilakukan dengan kemampuan ilmiah dan teknologi boleh dilakukan, bahwa manusia harus membatasi diri yaitu harus ditentukan berdasarkan kesadaran moral manusia”.
Dari beberapa ulasan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia yang berkenaan dengan ketentuan tentang kewajiban(kebenaran, kesalahan, kepatuhan) dan ketentuan tentang nilai (kebaikan dan keburukan). Etika adalah segala bentuk cara berpikir mengenai perilaku manusia di bawah pangkal tolak pandangan-pandangan baik dan buruk, dari norma-norma dan nilai-nilai pertanggung jawaban dan pilihan.
Dengan demikian, mempelajari etika sangat penting untuk mendapatkan konsep yang benar mengenai penilaian baik dan buruk manusia sebatas pemahaman pikiran manusia dalam penggunaan norma tentang baik dan buruk , yang terlepas dari sumber wahyu agama yang dijadikan sumber norma ilahi. Jadi, etika lebih cenderung bersifat analisis daripada prakta bekerja secara rasional.

Pengertian Etika Menurut Ahli-ahli Filsafat

Berikut beberapa pendapat dari para ahli yang mengemukan tentang definisi etika menurut persepsi dan pemahaman mereka masing-masing.
1.      Ahmad Yamin,etika diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan arti baik buruk, yang menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuanyang harus dituju oleh manusia di didalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
2.      Ahmad Zubair mengartikan etika sebagai cabang filsafat , yaitu filsafat etika atau pemikiran filsafat tentang moralis, problem moral, dan pertimbangan moral.
3.      H. Devos mengartikan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai kesusialaan secara ilmiah.
4.      Burhanudin Salam mengartikan etika sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional menyamai nilai-nilai dan norma-norma yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun secara kelompok.
5.      Surahwaldi Lubis mengartikan etika sebagai ilmu filsafat tentang nilai-nilai kesusialaan, tentang baik dan buruk.



Beberapa macam etika dalam lingkungan manusia
a.       Etika sebagai Mahasiswa
1.      Menjalani aktivitas perkuliahan dengan baik
2.      Mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen
3.      Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kampus
4.      Menjaga nama baik kampus
5.      Menghormati dan menghargai setiap dosen yang mendidik kita tanpa membeda-bedakan masing-masing dosen
6.      Mahasiswa harus datang tepat waktu
7.      Mahasiswa harus berperilaku layaknya seorang mahasiswa yang sopan dan santun,dan berbudi pekerti yang baik.
8.      Berpakaian rapi saat berada dikelas maupun dilingkungan kampus
9.      Menyayangi teman dan saling membantu terhadap teman, serta bersaing secara sehat untuk mendapatkan nilai yang maksimal.
10.  Dan tidak melakukan perbuatan melakukan tanda tangan palsu pada lembar kehadiran dosen, dan tidakan tercela lainnya yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

b.      Etika sebagai anggota keluarga
1.      Menghormati dan menyayangi kedua orangtua
2.      Menjaga nama baik orangtua dan keluarga
3.      Menjalankan kewajiban sebagai anak
4.      Melalukan aktivitas dengan baik
5.      Melakukan sesuatu yang membuat orangtua kita bangga
6.      Saling menjaga,melindungi antar anggota keluarga
7.      Saling membantu,bergotong royong dalam pekerjaan rumah
8.      Bersikap dan bertutur kata yang baik terhadap orangtua
9.      Mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan oleh kedua orangtua dan anggota keluarga lainnya.
10.  Dan saling menyayangi satu sama lain didalam keluarga

c.       Etika sebagai anggota masyarakat
1.      Saling menghormati,menyayangi,dan membantu dengan sesamanya
2.      Bersikap dan bertutur kata yang baik antar sesama
3.      Ikut melakukan kegiatan yang diselenggarakan di masing-masing lingkungan tempat tinggal kita
4.      Tidak adanya kesenjangan sosial dilingkungan masyarakat, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi
5.      Saling menghormati,dan tidak mencela masing-masing agama yang di anut dilingkungan sekitar
6.      Tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dilingkungan masyarat yang dapat merusak diri sendiri maupun oranglain,serta menjaga nama baik lingkungan tempat tinggal kita

d.      Etika sebagai akuntan publik
1.      Seorang akuntan harus bertanggungjawab terhadap aktivitas yang telah dilakukan
2.      Mempunyai komitmen dan lebih mengutamakan kepentingan publik “bersifat profesionalisme”
3.      Berintegritas tinggi
4.      Akuntan publik harus mempunyai sifat objektivitas
5.      Bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya
6.      Memiliki independensi dalam kondisi apapun
7.      Akuntan publik harus mengetahui serta memperhatikan standar teknik dan etika profesi
8.      Memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesinya.

Daftar pustaka :
-          Drs. A. Susanto, M.Pd
Filsafat Ilmu. Suatu kajian dalam Dimensi Ontologis, Episitemologis, dan Aksiologis.
-          www.Scribd.com
-          eprints.undip.ac.id
-          lib.unnes.ac.id/view/subjects/HF5601.html

Nama : Risa Iswari
NPM : 29210324
Kelas : 4EB22

Sabtu, 09 Maret 2013

TUGAS BAHASA INGGRIS 2



Nama : Risa Iswari
Kelas: 4EB22
NPM: 29210324
BAHASA INGGRIS 2
 
SIMPLE PRESENT TENSE

(+)I read a newspaper every morning
(-)I do not read a newspaper every morning
(?)Do I read a newspaper every morning

SIMPLE PAST TENSE

(+)She studied English last night
(-)She did not study English last night
(?)Did she study English last night

SIMPLE FUTURE TENSE

(+)We shall go to Tokyo tommorrow
(-)We shall not go to Tokyo tomorrow
(?)Shall we go to Tokyo tomorrow

PRESENT CONTINUOS TENSE

(+)She is writing a letter
(-)She is not writing letter
(?)Is she writing a letter

PRESENT PERFECT TENSE

(+)We have written letter to you
(-)We have not written letter to you
(?)Have we written letter to you