HUKUM DAGANG
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan
usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang
atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang
undang yang berlaku.
- Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial,
keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN
juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar.
Perseroan Terbatas ( PT )
Secara
umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang
undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih
menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal
dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas
perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat
berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur
tentang bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa
bentuk, diantaranya:
- Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
- Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
- Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
- Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
- Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
- Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1.
Modal Sendiri
- Simpanan Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini
dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan
koperasi.
- Simpanan wajib merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini
dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi Modal sendiri.
- Dana cadangan merupakan Bagian dari SHU koperasi yang
tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah merupakan Bantuan dari berbagai pihak yang tidak
harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu
koperasi Modal sendiri.
- Sumber dari Koperasi lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
- Modal Pinjaman
Peran dan Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari
Lapangan Usahanya
- Koperasi Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari
anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
Koperasi ini menjual barang-barang
keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha
pertokoan.
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan
yayasan :
- Pengadilan Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan negeri.
- Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan
permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak
menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh
akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari
:
- Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang
asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan
pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan
undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan
Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
- Persero
adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan
perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik
agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat
umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT
Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
- Perusahaan umum
atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani
masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/