Kamis, 22 Desember 2011

Tugas Umum Ekonomi Koperasi

Jurnal Sairara:
  
  
  MUSIM SEMI  DAN SASTRA-SENI INDONESIA DI PARIS
  
  
  Musim Semi 2008 yang sudah memasuki kota sejak beberapa hari lalu,   disambut oleh Lembaga Persahabatan Franco-Indonesia "Pasar Malam", Paris,  dengan beberapa kegiatan sastra. Seperti diketahui, sejak berdirinya Lembaga ini yang selanjutnya kusingkat dengan "Pasar Malam", memang menggunakan pendekatan kebudayaan dalam mengembangnumbuhkan persahabatan antara kedua bangsa dan rakyat: Perancis-Indonesia.
  
  
  Dengan pendekatan kebudayaan beginilah, Pasar Malam telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan sastra-seni terencana dari tahun ke tahun.  Beberapa kegiatan sastra yang perlu dicatat adalah Hari Sastra Indonesia pada November 2004, sebuah seminar tentang sastra Indonesia dalam hubungannya dengan sastra Perancis dan Belanda. Para pakar sastra terkemuka dari Belanda dan Perancis serta Joesoef Isak dari penerbit Hasta Mitra, telah berbicara.  Goenawan Mohamad yang juga diundang berhalangan datang karena pada waktu itu,  ia sedang mengikuti acara Ubud Writers and Readers. Hari Sastra Indonesia di Paris ini diselenggarakan dengan dukungan Menteri Kebudayaan Perancis, Dubes Perancis di Jakarta, Dubes Belanda di Paris dan berbagai sponsor lainnya. Semuanya diperoleh melalui lobbie kuat "Pasar Malam".
  
  
  Setahun kemudian, bekerja sama dengan Universitas Sorbonne, "Pasar Malam" menyelenggarakan seminar membandingkan dan melihat hubungan antara dua penulis terkenal AndrĂ© Malraux dan Eduard du Perron, serta hubungan mereka dengan Indonesiadan. Seminar bandingan dengan tema lain begini juga diselenggarakan oleh "Pasar Malam" bekerja sama dengan Senat. Dalam seminar ini dari Indonesia hadir Seno Adji Goemira dan Ayu Utami.
  
  
  Ayu Utami kembali datang ke Paris dalam rangka peluncuran "Saman" karyanya yang diterbitkan oleh Flammarion tahun lalu. Peluncuran dilakukan di Koperasi Restoran Indonesia dan mendapat perhatian besar. Berlangsung sampai tengah malam.  Debat tentang karya ini telah menyisihkan dingin musim ke pojok yang jauh.
  
  
  Ketika Pramoedya A. Toer meninggal, menggunakan sebuah gedung bioskop publik, "Pasar Malam" telah menyelenggarakan pemutaran filem tentang Pram, dilanjutkan dengan dikusi tentang Pram dan karya-karyanya yang antara lain dihadiri oleh Dr. Sawitri Scherer, penyelamat naskah Gadis Pantai dari kelenyapan dan yang telah menulis tesis Ph. D-nya tentang Pram.
  
  
  Akhir Musim Dingin tahun ini,  "Pasar Malam" telah mengundang Tan Lioe Ie, penyair dari Bali untuk membacakan puisi-puisinya. Acara Tan berlangsung di Koperasi Restoran Indonesia Paris. Seperti diketahui "Pasar Malam" dan Koperasi Rstoran Indonesia Paris dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kebudayaan ini bekerjasama sangat erat karena pendekatan yang sama dalam memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat Perancis.  Koperasi Restoran Indonesia dengan pendekatan ini telah melakukan berbagai kegiatan kebudayaan  secara mandiri selama seperempat abad lebih. Karena itu Yuli Mumpuni mantan Atase Pers KBRI Paris, sekarang Dubes RI di Aljazair menyebut Koperasi Restoran Indonesia di Paris sebagai "duta bangsa". Dan orang-orang Perancis menamakannya sebagai "le restaurant pas comme les autres" [restoran yang lain dari yang lain].
  
  
  Pasar Malam bekerjasama dengan Koperasi Restoran Indonesia dan kotapraja Paris VI, pernah menyelenggarakan pameran lukisan Pelukis Salim selama seminggu.  Seperti diketahui, Pelukis Salim sejak usia 17 tahun sudah menetap di Paris dan hidup sebagai pelukis profesional.  Tahun ini beliau berusia 102 tahun.  Salim adalah seorang pelukis Indonesia yang langka. Sering terlintas padaku pikiran, mengapa tidak Indonesia membangun sebuah museum Salim. Ajip Rosidi telah menulis biografinya, sedangkan Sanento Yuliman alm. dengan bantuan Buyung Tanisan,  pernah mendokumentasi kehidupan beliau. Toeti Heraty disamping Ajip termasuk salah seorang yang banyak menyimpan karya-karya Salim mantan murid Ferdinand Leger, dan kenal baik dengan Picasso.
  
  
  Kegiatan penting lain  di bidang sastra dari "Pasar Malam" yang berlangsung musim dingin tahun lalu adalah seminar banding bertemakan "masalah seks dalam sastra Indonesia. Dalam acara ini yang digunakan sebagai bahasan, terutama karya-karya penulis perempuan Indonesia seperti Dorothea Herliany, Ayu Utami, Djenar Maesa Ayu dan lain-lain...  Seminar banding ini diselenggarakan bekerjasama dengan L'Institut NĂ©erlandais , sebuah lembaga kebudayaan Belanda di Paris yang juga sangat akrab hubungannya dengan Koperasi kami.
  
  
  Dalam rangka memperkenalkan Indonesia dan mengembangkan persahabatan Perancis-Indonesia, "Pasar Malam" juga telah menerbitkan sebuah majalah bernama "Le Banian" yang ditopang oleh para Indonesianis Perancis dan negeri-negeri lain. Banyak artikel-artikel menarik dalam berbagai bidang tentang Indonesia , dengan acuan-acuan pendukung yang kuat, terdapat di Le Banian. Hampir semua penulis Le Banian adalah orang-orang yang sering menulis di L'Archipel, penerbitan akademi  dari L'Ecole des Haute Etudes en Sicences Sociales [L'EHESS] -- sebuah pendidikan tinggi yang telah menelorkan banyak tenaga-tenaga peneliti Indonesia , terutama di bidang ilmu-ilmu sosial.
  
  
  Hari Jumat 04 April 2008, menurut rencana, "Pasar Malam" kembali akan menyelenggarakan acara sastra menggunakan Koperasi Restoran Indonesia sebagai tempat kegiatan. Yang akan menjadi pembicara utamanya adalah penyair Sitor Situmorang. Sebelumnya, Sitor memang pernah datang ke Koperasi ini dan kukira secara pemikiran dan emosional Sitor mempunyai  keterkaitan dengan Koperasi Restoran Indonesia di Paris karena itu ia minta kegiatan untuknya dilangsungkan di Koperasi. Jauh sebelum kedatangannya di Koperasi kali ini, Sitor pernah membacakan puisi-puisinya bersama Rendra dan Radar Pancadahana.
  
  
  Setelah acara Jumat dengan Sitor ini, pada 09 April 2008 bekerjasama dengan IFEO [Institut Perancis Untuk Studi Negeri-negeri Timur] akan menyelenggarakan pertemuan dengan Goenawan  Mohamad dan Laksmi Pamuncak. IFEO mempunyai perwakilan tetap di Indonesia. Aku tidak tahu, apakah perwakilan tetap ini oleh pemerintahan Sarkozy yang banyak melakukan reformasi, masih tetap dipertahankan. Sebab menurut harian Katolik La Croix,  Paris, Sarkozy, presiden Perancis yang sekarang, akan mengurangi lembaga-lembaga kebudayaan Perancis di luar negeri. Jika hal ini benar terjadi maka aku hanya bisa menyayangkan, terutama untuk konteks Indonesia. Sebab  setelah berpuluh tahun mendorong Perancis mengintensifkan kegiatan kebudayaannya di Indonesia dan sekarang usaha itu memperlihatkan instensitasnya,  jika benar dilakukan pengurangan maka usaha puluhan tahun mendorongnya akan terasa seperti diabaikan atau  disetarakan sebagai kertas klad alias corat-coret.
  
  
  Melalui kegiatan "Pasar Malam" dengan pendekatan kebudayaannya ditambah dengan pengalaman berpuluh tahun, juga pengalaman sejarah negeri mana pun, selama ini memperkenalkan Indonesia dan masalahnya, akan sangat heran jika ada yang masih meremehkan arti organisasi , entah apa pun namanya, dalam kegiatan , berkesenian. Joesoef Isak, Goenawan Mohamad,Tan Lioe Iie, Ayu Utami, Seno Adji Gumira, Pram, Sitor dan lain-lain... mungkinkah hadir di Paris tanpa organisasi?  Tanpa organisasi dan pengorganisasian, aku tak bisa membayangkan kegiatan berkesenian akan berkembang terencana, apalagi menciptakan suatu gerakan kebudayaan.
  
  
  "Pasar Malam" tentu saja tidak mempunyai niat mengembangkan gerakan kebudayaan di Indonesia kecuali menggalang persahabatan antara kedua negeri. Hanya saja melalui undangan-undangan terhadap sastrawan Indonesia  seperti yang dilakukan "Pasar Malam"  sampai sekarang, kukira akan berdampak positif dalam mendorong perkembangan sastra di Indonesia. Kiranya perhatian penerbit Perancis terhadap sastra Indonesia beerbahasa Indonesia sekarang, tidak lepas dari kegiatan "Pasar Malam".
  
  
  Dalam hal ini,  yang aku ingin pertanyakan kepada "Pasar Malam", apakah tidak sebaiknya jika yang diundang bukan hanya penulis-penulis yang "bernama" dari Jakarta, tapi juga dari daerah. Untuk masa mendatang, kukira perhatian terhadap penulis-penulis daerah luar Jawa dan daerah perlu mendapat perhatian lebih dari "Pasar Malam" . Pengangkatan penulis-penulis daerah dan luar Jawa akan sejalan dengan pengembangan serta pengejawantahan sastra-seni kepulauan sesuai konsep republiken dan berkendonesiaan. Sekedar usul kepada "Pasar Malam" karena kuanggap lebih punya persektif dalam pengembangan sastra Indonesia daripada hanya membatasi undangan pada Jakarta dan Jawa.  Apalagi kukira perspektif Indonesia ada di daerah dan pulau-pulau. Untuk ini kukira sastrawan dari Makassar, Lampung, Riau, Medan, Kaltim, Timor Barat, Flores, patut mendapat perhatian. Sekali lagi sekedar usul. Aku memang memimpikan sastra Indonesia yang republiken dan berkeindonesiaan , yang bhinneka tunggal ika
menjelma dari konsep menjadi kenyataan. "I have a dream" and this is my dream. Inilah mimpiku.***
  
  
  Paris, Musim Bunga 2008
  ----------------------------------
  JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia di Paris.  

Sabtu, 03 Desember 2011

Tugas Ekonomi Koperasi tentang SHU

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi menurut:
1.    Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
2.    Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

3.    Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.    Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,baik ditingkat regional,nasional   maupun internasional
6.    Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    Kemandirian.
2.    Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Pendidikan Perkoperasian
b.    Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
1.    Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.    Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) atau aliansi koperasi internasional.
3.    Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.    Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5.    Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Prinsip ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6.    Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.




1.    Koperasi “Clea’Citra Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota):
Penjualan                                              Rp   460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                      Rp   400.000.000,-
Laba Kotor                                              Rp      60.000.000,-
Biaya Usaha                                          Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                                           Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a.    Perhitungan pembagian SHU
b.    Jurnal pembagian SHU
c.    Perhitungan persentase jasa modal
d.    Perhitungan persentase jasa anggota
e.    Hitung berapa yang diterima Ny Citra.Eiffel (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan  pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a.    Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU                                  Rp      40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40%                    Rp      16.000.000,-
Jasa Anggota 25%                               Rp      10.000.000,-
Jasa Modal 20%                                    Rp        8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15%                               Rp        6.000.000,-
Total 100%                                             Rp      40.000.000,-
b.    Jurnal
SHU                                                        Rp      40.000.000,-
Cadangan Koperasi                             Rp      16.000.000,-
Jasa Anggota                                        Rp      10.000.000,-
Jasa Modal                                             Rp        8.000.000,-
Jasa lain-lain                                         Rp        6.000.000,-
c.    Persentase jasa modal
Persentase jasa modal  = "Bagian SHU untuk jasa modal" /"Total modal"  " x 100%"
                                            "Rp.8.000.000,-" /"Rp.100.000.000,-"  " x 100%" 
                                            = 8%
Keterangan:
-        Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
-        Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
d.    Persentase jasa anggota
Persentase jasa anggota    = "Bagian SHU untuk jasa anggota" /"Total penjualan koperasi"  " x 100% 
                                               = "Rp.10.000.000,-" /"Rp.460.000.000,-"  " x 100%" 
                                                =  = 2,17%
Keterangan:
-        perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-        untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e.    Yang diterima Tuan Yohan:
-        Jasa Modal
Jasa Modal     = "Bagian SHU untuk jasa modal" /"Total modal"  " x Modal Tn.Yohan"
                         = "Rp.8.000.000,-" /"Rp.100.000.000,-"  " x Rp.500.000,-"  
                          =  = Rp. 40.000,-
-        Jasa Anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
Jasa Anggota    = Bagian SHU untuk jasa anggota" /"Total penjualan koperasi"  " x Pembelian Tn.Yohan"
                            = "Rp.10.000.000,-" /"Rp.460.000.000,-"  " x Rp.920.000,-"
                            =  = Rp. 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

2.    SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI dibagi pada anggota : 40% = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a.    Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
b.    Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka:
SHU KOPERASI AE Gusbud = Rp. 10.000,- / Rp.10.000.000,- x (Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

3.    Kasus Koperasi Karang Asem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten Karang Asem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama Karang Asem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama Karang Asam mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama Karang Asem akibat adanya kasus investasi Koperasi Karang Asem Membangun.
Kabupaten Karang Asam adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karang Asam menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi Karang Asam Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karang Asam, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karang Asam yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karang Asam, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karang Asam, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karang Asam melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karang Asam mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.